"Gitar itu saat ini ada di KPK. Nanti kemungkinan ada dua hal, pertama kita serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dilelang. Kedua, gitar itu ditaruh di tempat yang orang semua bisa belajar, bisa saja di museum," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono di gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).
Giri datang ke Balaikota untuk mengabarkan kepada Jokowi tentang nasib gitar bass yang dilaporkan Jokowi ke KPK bulan lalu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan terbesar, lanjut Giri, gitar bass merek Ibanez berwarna merah marun tersebut akan disimpan di museum, supaya masyarakat bisa melihat langsung dan menjadi objek pelajaran.
"Kelihatannya kami dalam posisi hampir sepakat gitar itu ditaruh di tempat orang yang bisa belajar semuanya, yaitu bisa saja di museum," kata Giri.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi harus berpisah dengan gitar bass pemberian personel band rock Metallica, Trujillo. KPK menyatakan alat musik itu sebagai milik negara. Sebab pemberian gitar bass itu berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai gubernur.
"Gitarnya jadi milik negara," ujar Giri.
Giri mengatakan, setelah diteliti oleh KPK, gitar tersebut dianggap sebagai bentuk gratifikasi karena diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor acara musik kepada Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi pemberian itu terkait dengan jabatan dan diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor. Jonathan Liu-lah yang punya inisiatif untuk meminta temannya mengambil gitar dan meminta tanda tangan untuk gitar tersebut. Jadi gitar tersebut atas permintaan tersebut (Jonathan Liu) untuk ditanda tangan," jelas Giri.
(jor/nrl)