KPU: Jadi Tersangka, Farhat Abbas Masih Bisa Nyaleg

KPU: Jadi Tersangka, Farhat Abbas Masih Bisa Nyaleg

- detikNews
Senin, 27 Mei 2013 13:35 WIB
KPU: Jadi Tersangka, Farhat Abbas Masih Bisa Nyaleg
Farhat Abbas
Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Farhat Abbas dinyatakan masih bisa menjadi calon anggota legislatif. Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan ketentuan seorang tersangka menjadi caleg itu tertuang dalam Undang-undang.

"Tersangka tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang tidak diperkenankan menjadi caleg adalah orang pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas, kepada detikcom, Senin (26/5/2013).

Menurutnya, ketentuan itu bukan karangan KPU tetapi perintah undang-undang nomor 8 tahun 2012, sehingga KPU harus tunduk pada Undang-undang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana itu baru bisa mencalonkan, jika memenuhi 3 syarat akumulatif yaitu rentang waktu telah selesai menjalani pidana sampai dimulai jadwal pendaftaran minimal 5 tahun," paparnya.

Kemudian mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan syarat ketiga bukan pelaku kejahatan berulang.

"Jadi selama memenuhi persyaratan itu tidak ada halangan untuk mencalonkan diri," ucap Sigit.

(/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads