"Tersangka tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, yang tidak diperkenankan menjadi caleg adalah orang pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas, kepada detikcom, Senin (26/5/2013).
Menurutnya, ketentuan itu bukan karangan KPU tetapi perintah undang-undang nomor 8 tahun 2012, sehingga KPU harus tunduk pada Undang-undang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan syarat ketiga bukan pelaku kejahatan berulang.
"Jadi selama memenuhi persyaratan itu tidak ada halangan untuk mencalonkan diri," ucap Sigit.
(/van)











































