Kasus Hambalang, Penahanan Berdasarkan Urutan Penetapan Tersangka

Kasus Hambalang, Penahanan Berdasarkan Urutan Penetapan Tersangka

- detikNews
Sabtu, 25 Mei 2013 19:31 WIB
Salah satu bagian dari komplek Hambalang yang jadi masalah.
Jakarta - KPK hingga kini belum menahan satupun dari empat tersangka kasus Hambalang KPK akan menahan keempat tersangka sesuai dengan urutan penetapan tersangka.

"Yang duluan ditetapkan sebagai tersangka, yang awal diperiksa saja siapa nanti," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Sukabumi, Sabtu (25/5/2013).

Menurut Abraham, penahanan tersangka masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK telah berjanji akan menyelesaikan keseluruhan proyek Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga kalau sudah ada hitungan kerugian negara. Pihak BPK sudah berjanji akan merampungkan audit keseluruhan proyek hambalang," ujarnya.

Jika berdasarkan urutan penetapan tersangka, maka yang pertama ditahan adalah pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Selanjutnya tersangka kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, ketiga mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta tersangka yang ditetapkan terakhir adalah Teuku Bagus Muhammad Noor.

Abraham menambahkan, sejauh ini KPK belum menemukan adanya indikasi kekayaan tidak wajar dari para tersangka. Namun, KPK akan menyasar kemungkinan adanya pencucian uang setelah perhitungan kerugian negara selesai.

"(Potensi pencucian uang) nanti setelah perhitungan kerugian negara," tambahnya.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads