"KPK atau penegak hukum, atau jaksa, kepolisian, kejaksaan, hakim itu tidak bisa. Kecuali hakim MK (Mahkamah Konstitusi-red)," jelas Busyro di sela-sela acara lokakarya antikorupsi wartawan di Sukabumi, Jabar, Jumat (24/5/2013).
Busyro menegaskan, KPK hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga ke persidangan. Kalau nanti ada aliran dana yang menyangkut ke partai politik, dan itu semua terbuka di persidangan, tentu masyarakat yang akan menilai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kini tengah mengusut dugaan suap izin impor sapi yang melibatkan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. KPK juga mengejar aliran dana ke sejumlah yang lain.
"Jadi KPK memang tidak punya kewenangan sampai kesana (pembubaran partai-red)," tutupnya.
(ndr/gah)











































