"Hanya karena ada surat dokter di RS Pondok Indah bahwa tersangka pernah dirawat di RS tersebut. Tidak ada upaya dari jaksa untuk mencari second opinion kenapa harus di RS pilihan tersangka yang diikuti," kata Komisioner Kejaksaan, Kamilov Sagala, kepada detikcom, Jumat (24/5/2013).
Kamilov mengatakan, RSPP dipilih sebagai tempat perawatan tersangka yang sakit karena letaknya lebih dekat ke kantor Kejaksaan dibanding RS Pondok Indah. "Padahal lokasi RSPP lebih dekat dengan kantor kejaksaan dan jelas lebih mudah pengawasannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merugikan jaksa untuk upaya mengungkap kasus. Sudah banyak contoh di LP yang ketat pengamanannya jika napi ada peluang kabur mereka akan melakukannya," jelasnya.
Kamilov menambahkan, salah satu tersangka yang saat ini dirawat di RS Pondok Indah adalah Elda Devianne Adiningrat. Tersangka kasus dugaan penyaluran kredit fiktif dari Bank Jabar Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) tersebut sebelumnya dirawat di RS Pusat Pertamina.
(rna/ndr)