"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para Teradu I atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/5/2013).
Para pengadu dalam hal ini adalah beberapa pengurus partai yang tak lolos verifikasi yaitu dari DPP PPRN, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, DPP Partai Buruh, DPP Partai Republik, Partai Kedaulatan, dan DPP PNI Marhaenisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun DKPP menyimpulkan pengaduan para pengadu tidak seluruhnya terbukti dan karenanya tidak sepenuhnya diterima. Materi aduan yaitu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014.
"Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," lanjut Jimly.
Dalam putusan itu, terdapat 3 anggota DKPP yang berpendapat pendapat (disenting opinion). Satu orang menyatakan Teradu I Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, dan Hadar Nafis Gumay terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan 4 (empat) orang Anggota dikenakan sanksi peringatan keras.
Satu orang anggota lagi berpendapat hanya Husni Kamil Manik, yang terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara 6 komisioner lain dikenakan sanksi peringatan keras.
"Satu orang anggota lainnya berpendapat Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, karena tidak turut dalam pegambilan putusan terhadap perkara dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu," ucap Jimly.
(/ega)











































