Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 20 Tahun Penjara
Jumat, 15 Okt 2004 18:20 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Pertindo Perkasa John Hamenda, terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai 1,7 triliun dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara. John Hamenda diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Haryono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2004). Selain hukuman 20 tahun penjara John Hamenda juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Jika John tidak membayar denda maka dia akan menjalani hukuman 12 bulan penjara.JPU menyatakan John telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana 13 letter of credit (L/C) fiktif yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Pencairan tersebut untuk kegiatan ekspor dan impor yang sebenarnya tidak pernah terjadi kegiatan ekpor dan import tersebut. Akibat perbuatan tersebut John melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena dakwaan primernya terbukti JPU tidak lagi mempertimbangkan dakwaan subsider lainnya.Hal-hal yang memberatkan tuntutan, antara lain terdakwa sebagai orang terpelajar dan duduk sebagai direktur utama seharusnya bisa memperkirakan tindakannya akan merugikan keuangan negara. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai oleh Ridwantoro memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 1 November 2004 dengan materi pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Setelah itu, pada 3 November 2004 dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
(mar/)











































