"Kami setuju itu lebih fair, tapi komunikasikan dulu dengan konsumen. Ayo kita duduk bareng, tarif itu harus ada uji publik, ketika sudah uji publik kan kita tahu apakah itu sesuai atau tidak. Kalau ini kan PT KAI sepihak memberlakukannya," kata Tulus usai melakukan launching stiker anti larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta Pusat.
Tulus mengatakan, harus ada kajian terlebih dahulu sebelum penerapan sistem baru ini. Dia meminta agar sistem ini tidak diterapkan secara semena-mena. "Harus ada kajian dulu, harus ditentukan dulu tidak bisa semena-mena ditetapkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Juni mendatang KRL Commuter Line akan menerapkan tarif progresif berdasarkan jarak. Penumpang akan dikutip Rp 3000 untuk lima stasiun pertama dan Rp 1.000 untuk 3 stasiun berikutnya. Pemeberlakuan sistem ini diharapkan bisa lebih adil untuk penumpang jarak pendek. Selain itu perubahan ini juga membuat tiket perjalanan KRL lebih murah.
(nal/trw)











































