Pelaku membawa anak pasangan Andreas Roy Wikan dan Dewi Nur Haryani, warga Dusun Mancasan, Desa Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (20/5/2013). Saat itu, kedua orangtua bayi tengah pergi bekerja.
Pelaku baru 2 minggu bekerja sebagai baby sitter sekaligus pembantu di rumah pasangan muda itu. Setelah sukses membawa kabur bayi, ia menelepon majikannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 270 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak peduli ancaman pelaku, Andrew dan Dewi melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku ditangkap bersama pacarnya, Marsyam (30) di daerah Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Selasa (21/5/2013) dinihari. Saat ditangkap, pelaku masih membawa bayi tersebut.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menculik untuk biaya menikah dengan pacarnya, Marsyam," kata Kapolsek Depok Timur, Kompol Okto Qori Handoko di Mapolsek di Ringroad Utara, Depok Sleman.
Polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui keterlibatan sang pacar. Pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP mengenai penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Korban mengenal melalui iklan di surat kabar untuk jasa babby sitter.
"Kami meminta agar tidak gampang percaya terhadap pembantu atau babby sitter yang baru saja bekerja di rumah tangga. Pelaku hingga menculik juga tidak mau menyerahkan KTP kepada keluarga korban," pungkas Okto.
(bgs/try)