"Segera ditentukan kapan, jadikan tersangka, kapan mau diajukan? Ini perintah dari majelis," pinta Ketua Majelis, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (20/5/2013).
Dalam persidangan, peran Permai Grup memang begitu terasa. Sejumlah perusahaan yang ikut dalam tender proyek tersebut terafiliasi dengan Permai Grup.
Majelis melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini. Jika dari pihak kampus, pembantu Umum Rektor III UNJ Fahrudin dan Dosen UNJ Tri Mulyono sudah menjadi terdakwa, beda hal dengan perusahaan tersebut.
"Masih proses penyidikan," kata jaksa Fikri.
Tri Mulyono dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurangan. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 3,78 miliar.
Dalam proyek ini, Fahrudin menjadi pejabat pembuat komitmen, sedangkan Tri sebagai ketua panitia pengadaan.
Tri diduga menyusun harga perkiraan sendiri untuk alat lab, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Keduanya juga mengetahui pemenang lelang dikendalikan satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaanya yaitu PT Anugrah Nusantara.
(mok/fdn)











































