"Waktu itu memang mungkin maksudnya begitu (penambahan kuota impor daging)," kata Fathanah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (17/5/2013). Dia bersaksi bagi terdakwa Arya dan Juard Effendi dari PT Indoguna Utama.
Menurut Fathanah, awalnya dia hanya ingin bersilaturahmi. Namun ada juga keinginan dari PT Indoguna Utama untuk mendapatkan tambahan kuota. Besarnya hingga 500 ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 14.30 WIB, sidang masih berlangsung. Fathanah yang berbaju batik masih menjelaskan soal kronologi penambahan kuota dan pertemuan dengan Luthfi Hasan.
(mad/asy)










































