"Jadi nggak perlu ada 'pemilihan' karena toh akhirnya pertimbangan substansi profesi sudah selesai di tingkat KY (Komisi Yudisial)," kata hakim agung Syamsul Maarif kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
Menurutnya, kewenangan DPR hanya sebatas persetujuan terhadap calon-calon yang diajukan KY. DPR tak perlu lagi memilih 1 dari 3 calon yang diajukan. Kewenangan memilih dari DPR itu dinilai Syamsul telah mereduksi peran KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira harus ada kajian komprehensif. Apakah akan dihapuskan melalui uji materi atau perubahan UU itu persoalan lain," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah LBH pernah mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 8 ayat 2,3,4 dan 5 UU No 3/2009 tentang MA. Juga pasal 18 ayat 4 dan pasal 19 ayat 1 UU No 18/2011 tentang KY. Pasal-pasal yang disahkan DPR tahun 2009 tersebut mengatur kewenangan DPR untuk memilih calon. Syamsul menilai kewenangan ini berbau politis.
"Barangkali DPR diperlukan karena pertimbangan politik. Jadi karena aspek politik (soal munculnya kewenangan memilih dari DPR)," sindirnya.
Sebelum muncul UU tentang MA dan KY tahun 2009 tersebut, kewenangan DPR hanya sebatas 'persetujuan'. Ini tertuang dalam Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
(/)










































