1 Peleton Brimob Sumsel Kawal Jenazah Jurit dan Ibrahim

1 Peleton Brimob Sumsel Kawal Jenazah Jurit dan Ibrahim

- detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 11:52 WIB
1 Peleton Brimob Sumsel Kawal Jenazah Jurit dan Ibrahim
Ambulans yang membawa jenazah terpidana mati di Dermaga Wijayapura Cilacap (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Palembang - Polda Sumsel menyiapkan 1 peleton Brimob guna mengawal jenazah Jurit dan Ibrahim, terpidana yang dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap. Kedua jenazah diperkirakan tiba di Palembang sekitar pukul 16.00, Jumat (17/5/2013).

Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Adeni Mohan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2013), mengatakan 1 peleton (30-50 personel) Brimob itu terdiri dari 1 regu pamtup (pengaman tertutup) lokasi duka, dan 1 regu untuk pamtira (pengamanan terurai) saat perjalanan
menuju rumah duka.

"Tujuan pengawalan ini guna memberikan jaminan keamanan terhadap jenazah sampai di rumah duka. Ya, mengantisipasi jika terjadi apa-apa," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para aparat Brimob Polda Sumsel mulai berada di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II (SMB) Palembang seusai salat Jumat atau sekitar pukul 13.30 WIB.

Eksekusi dilakukan Jumat (16/5) dini hari. Selain Jurit dan Ibrahim, turut dieksekusi Suryadi. Jurit dan Ibrahim dibawa keluar Nusakambangan menuju Bandara Adisutjipto Yogyakarta, kemudian transit di Jakarta dan diterbangkan ke Palembang. Sedangkan Suryadi dimakamkan di Cilacap.

Ibrahim dan Jurit terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Soleh pada tahun 1997. Ibrahim dalam aksinya dibantu Sofyan, Muhamad Dani dan Jurit. Setelah korban meninggal, mereka memutilasi Soleh dan menguburkannya secara terpisah. Saat melakukan aksinya, Jurit berusia 32 tahun sementara Ibrahim berusia 36 tahun.

Sedangkan Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Penolakan grasinya berdasarkan Keppres Nomor 20/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003.

(tw/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads