Kalah Digugat Warga, Pelajaran Berharga Bagi Pengadilan

Kalah Digugat Warga, Pelajaran Berharga Bagi Pengadilan

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 09:02 WIB
Ridwan Mansyur (ari/detikcom)
Jakarta - Susahnya mendapatkan akses informasi publik mengakibatkan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur digugat warga. Setelah melalui proses ajudikasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) menghukum PN Bangil memberikan salinan putusan tersebut ke pemohon.

"Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi institusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (16/5/2013).

Kasus ini berawal saat Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Dalam putusan itu, seorang warganya, Nahuri disebut sebagai DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Itulah sebabnya, dalam berbagai kesempatan, Ketua MA sebagai pimpinan selalu mengingatkan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bagi akses informasi manajemen perkara dan keterbukaan informasi," jelas Ridwan.

PN Bangil diberikan waktu 14 hari ke depan, apakah menerima keputusan KIP atau banding. Jika banding, PN Bangil dapat mengajukan memori banding ke PTUN Surabaya.

"Ketua MA juga berkali-kali mengingatkan pimpinan pengadilan untuk berupaya serius dalam keterbukaan informasi dan terus digalakkan oleh lembaga peradilan," tegas Ridwan.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads