"Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi institusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (16/5/2013).
Kasus ini berawal saat Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Dalam putusan itu, seorang warganya, Nahuri disebut sebagai DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah sebabnya, dalam berbagai kesempatan, Ketua MA sebagai pimpinan selalu mengingatkan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bagi akses informasi manajemen perkara dan keterbukaan informasi," jelas Ridwan.
PN Bangil diberikan waktu 14 hari ke depan, apakah menerima keputusan KIP atau banding. Jika banding, PN Bangil dapat mengajukan memori banding ke PTUN Surabaya.
"Ketua MA juga berkali-kali mengingatkan pimpinan pengadilan untuk berupaya serius dalam keterbukaan informasi dan terus digalakkan oleh lembaga peradilan," tegas Ridwan.
(asp/mpr)