Sukur beralasan dirinya menderita sakit belfasih sehingga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Namun saat ini dia sudah sehat dan siap untuk kembali bertugas.
Mengenai tingkat kehadirannya yang rendah, dia mengatakan sudah mengajukan surat izin selama sakit. Namun, menurut dia, ternyata surat itu tak sampai ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena suratnya tidak sampai, ketidakhadiran Sukur dicatat tanpa keterangan. Total, ada 9 kali dia tak hadir rapat paripurna tanpa keterangan.
Atas hal itu dia pun dipanggil oleh BK DPR. "Kemudian setelah dipanggil BK, diminta surat dokter dan surat fraksi," ujarnya.
BK saat ini sedang membahas kasus Sukur. Anggota Komisi VI DPR itu terancam dipecat.
(trq/van)