Meski telah mengunduran diri sebagai anggota komisi I DPR, mantan Presiden PKS yang jadi tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, ternyata masih terima gaji dari DPR. Luthfi akan berhenti menerima gaji sampai ada penggantinya di DPR.
"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudohusodo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/201).
Menurut Siswono, ketentuan pemberhentian menerima gaji itu baru bisa dilaksanakan sampai ada serah terima pengganti Luthi Hasan di DPR. Saat ini masih dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(/van)











































