"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudohusodo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/201).
Menurut Siswono, ketentuan pemberhentian menerima gaji itu baru bisa dilaksanakan sampai ada serah terima pengganti Luthi Hasan di DPR. Saat ini masih dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(iqb/van)











































