"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudohusodo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/201).
Menurut Siswono, ketentuan pemberhentian menerima gaji itu baru bisa dilaksanakan sampai ada serah terima pengganti Luthi Hasan di DPR. Saat ini masih dalam proses.
"Pak Luthfi kan sudah berhenti dari anggota DPR, kalau nggak salah sama fraksinya sudah diganti tapi belum serah terima," ungkapnya.
(/van)











































