Kasi Pidum Gede Adhiaksa mengatakan Kejari Kota Depok akan melakukan penyidikan dugaan pemerasan ini.
"Kita akan bentuk tim untuk tindaklanjuti dugaan suap ini. Masalah ini masih kami dalami," ujar Gede Adhiaksa yang didampingi jaksa senior Arnold Sihaan kepada para wartawan di Kejari Kota Depok, Kota Kembang, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah istri Sumarman, Rizki Wekaningrum (46) membeberkan kepada sejumlah media soal perilaku pelaku pada Selasa (14/5). Riski mengaku telah menyetor uang suap sebesar Rp 45 juta kepada Mikail. Mikail sudah meminta uang kepada Riski sejak Sumarman menjalani sidang pertamanya di PN Kota Depok sejak awal 2013.
Mikail menjanjikan akan memberi tuntutan setengah dari hukuman maksimal kasus kepemilikan ganja berdasarkan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada Riski, pelaku mengatakan akan menuntut suaminya sekitar 5-6 tahun penjara. Nyatanya malah dituntut 11 tahun penjara yang kemudian divonis majelis hakim 10 tahun.
"Saya ditelepon jaksa yang menangani kasus suami saja, Bapak Abdul Mikail. Sering saya dia telepon. Dia janji akan menuntut setengahnya. Awalnya dia minta duit Rp 100 juta," sebut Riski Wekaningrung.
Riski mengaku tidak mampu membayar uang sejumlah itu. Kemudian terjadilah negosiasi. Mikail minta Rp 50 juta. "Akhirnya saya luluh dan terpengaruh juga dengan harapan suami saya dapat vonis ringan. Saya kasihan sama bapaknya anak-anak. Saya sanggup Rp 40 juta," ujar Riski.
Pelaku berpesan agar tiap kali bertemu hanya seorang diri dan mematikan telepon selular dan diambil sang jaksa, "Saya ada tiga kali datang ke kantor Pak Abdul. Tapi seringnya ditelepon dia," sebut Riski.
Ironinya, Rizki pun dilarang untuk menghadiri persidangan suaminya itu. Sang suami, Sumarman nyatanya tetap divonis dengan hukuman yang cukup berat yakni 10 tahun dari tuntutan awal 11 tahun.
"Saya dilarang untuk hadir setiap sidang. Saya pun tertipu," jelas Riski.
Sumarman ditangkap atas kepemilikan ganja Desember 2012 lalu. Ia divonis bersalah dan kini menjalani masa tahanan selama 10 tahun.
Menurut Kahumas PN Kota Depok Iman Lukmanul Hakim, Sumarman ditangkap atas kepemilikan ganja Desember 2012 lalu oleh Kepolisian Polresta Depok. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya, majelis hakim sudah vonis kasus kepemilikan Sumarman dengan vonis sepuluh tahun dari 11 tahun tuntutan JPU. Itu sudah maksimal," ujar Iman Lukmanul Hakim di kantornya di PN Kota Depok.
(rmd/rmd)