Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (14/05/2013).
"Terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut, sehingga melanggar pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengerusakan dia
tidak terbukti,β kata Oditur Mayor Riswandoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
terancam dipecat itu yakni Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus.
Mereka ini merupakan anggota Yon Armed 15/06 Tarik Tempur Martapura, OKU, Sumsel, yang menyerang dan membakar Mapolres OKU yang menyababkan sejumlah polisi terluka.
(tw/lh)