Serma M Fatoni Didakwa Provokasi Pembakaran Mapolres OKU

Serma M Fatoni Didakwa Provokasi Pembakaran Mapolres OKU

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 20:21 WIB
Palembang, - Kasus penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, masuk proses pengadilan. Salah satu terdakwanya, Serma Mutjobah Fatoni, didakwa sebagai pemicu pembakaran Mapolres OKU.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (14/05/2013).

"Terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut, sehingga melanggar pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengerusakan dia
tidak terbukti,” kata Oditur Mayor Riswandoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin Letkol Sus Reki Irene dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Sultan, Serma Mutjobah bersama empat rekannya
terancam dipecat itu yakni Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus.

Mereka ini merupakan anggota Yon Armed 15/06 Tarik Tempur Martapura, OKU, Sumsel, yang menyerang dan membakar Mapolres OKU yang menyababkan sejumlah polisi terluka.

(tw/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads