"Jika memang diyakini teman-teman penyidik untuk disita silakan disita kapan pun. Dan kalau memang rencananya hari ini akan datang, kita akan bentangkan karpet merah bagi penyidik KPK dan kami persilakan bawa mobil itu," jelas Zainuddin di markas PKS di Jl TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Tentu, lanjut Zainuddin, dengan harapan syarat formil seperti surat-surat dan dokumen terkait peyitaan bisa didapatkan sebagai bukti bahwa barang itu sudah disita dan dibawa ke tempat KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dirinya akan berjuang di pengadilan untuk membuktikan hak hukum kliennya, termasuk soal penyitaan itu. "Karena dalam hukum acara apakah penyidikan, penyelidikan, penyitaan itu adalah proses yang otentik interpretatif, artinya tidak ada penafsiran lain. Itu ada di UU No 8 tahun 1981," terangnya.
"Saya akan menyambut teman-teman KPK, karena ada kepentingan hak hukum dari klien saya," tutupnya.
(slm/ndr)