"Menolak kasasi Abdul Rohman," demikian lansir panitera MA, Senin (13/5/2013).
Putusan ini diketok oleh majelis kasasi Timur Manurung, Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan pada 12 Februari 2013. Atas vonis ini, Rohman tetap dihukum 3 tahun karena ikut dalam kasus pembunuhan Yayat itu. Dalam kasus ini, Rohman merupakan satu-satunya anak-anak dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, polisi mendudukkan 9 orang terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kesembilan terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Otak pembunuhan Asep Bin Mustofa oleh PN Tangerang divonis bebas karena memang tidak terbukti turut melakukan," kata kuasa hukum terdakwa Agus Suritno.
Dua terpidana lainnya divonis 3,5 tahun, dua orang 10 tahun dan tiga orang 15 tahun. Atas vonis ini, Agus masih menyimpan banyak tanda tanya sebab menggunakan dua saksi dari dua terdakwa dalam kasus yang sama.
"Menurut pasal 168 KUHAP, itu sebetulnya tidak cakap dua saksi itu karena dua orang ini sama-sama terdakwa. Walau sidangnya terpisah. Yang lucu dua orang yang jadi saksi itu hanya divonis 3,5 tahun," ujar Agus.
Dalam pasal 168 KUHAP secara umum disebutkan keluarga, saudara, dan suami/istri terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat memberikan keterangan sebagai saksi. Namun sang hakim tersebut tetap menggunakan kesaksian 2 terdakwa yang divonis 3,5 tahun dalam kasus yang sama sebagai alat bukti.
"Saya sedang mengajukan kasasi untuk klien saya yang divonis 10 dan 15 tahun oleh PN Tangerang itu," tutup Agus.
(asp/van)