"Poligami itu boleh asal memenuhi syarat. Adapun poligami yang tidak memenuhi syarat dan menimbulkan praktek korupsi ya jelas itu salah. Jadi korupsi itu bukan masalah poligami tapi karena kerakusan," kata Said di sela-sela diskusi ormas Islam di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (11/5/2013).
Said memberi contoh, banyak kyai yang berpoligami tapi mereka tidak korupsi. Itu karena para kyai itu tidak rakus. "Jadi tidak ada kaitannya hukum poligami dengan perilaku kejahatan korupsi. Jadi korupsi tidak mengenal orang, mau yang berpoligami maupun tidak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau berpoligami tapi tak mampu menafkahi istri dan anak-anaknya secara lahir batin serta berperilaku adil dan akhirnya korupsi, ya itu tidak memenuhi syarat berpoligami. Jadi itu sudah salah," urainya.
"Jadi kalau mau berpoligami itu yang baik lah, yang memenuhi syarat. Kalau nggak mampu memenuhi syarat seperti menafkahi lahir bathin dan bersikap adil ya jangan berpoligami, haram itu hukumnya," tutupnya.
(edo/ndr)