Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat total kendaraan yang terlibat pelanggaran mencapai 2.654 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan pemotor mencapai angka 1.560, sementara mobil penumpang sebanyak 861, bus 73 dan mobil barang 163.
"Dari pelanggaran tersebut, yang dikenakan tilang sebanyak 3.064 dan diberi teguran sebanyak 12.856," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, jenis pelanggaran terbanyak yakni melawan arus dengan angka 284 kasus. Kemudian pelanggaran tidak mengenakan helm sebanyak 211 kasus, tidak menyalakan lampu utama (pada motor) sebanyak 129 kasus dan berboncengan lebih dari dua orang sebanyak 12 kasus.
Pelanggaran lainnya seperti menerobos lampu lalu lintas, melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan lain-lain.
Sementara untuk profesi pelanggar paling banyak yakni karyawan swasta sebanyak 1.663 orang, pengemudi 593 orang, pelajar atau mahasiswa sebanyak 424 orang dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 22 orang.
Selama operasi dilaporkan telah terjadi 20 kecelakaan lalu lintas, di mana satu di antaranya korban tewas, 8 orang mengalami luka berat dan 8 lainnya luka ringan. Adapun kerugian matei akibat kecelakaan mencapai Rp 29,9 juta.
(mei/mok)











































