Hal tersebut disampaikan Abraham dalam diskusi Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara yang Diambil Secara Melawan Hukum, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2013).
"Jumlah penyidik KPK 50 hingga 60 orang yang harus berhadapan langsung dgn kasus penanganana kasus korupsi, dari Sabang sampai Merauke. Maka kita sadari tidak mungkin tangani kasus korupsi yang begitu banyak di Indonesia," kata Abraham.
Abraham mengatakan selama ini, KPK menerima sekitar 32 laporan setiap harinya. "Mungkin 10% dari 32 kasus yang diadukan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Abraham kembali menegaskan, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu diperlukan kerjasama semua pihak dalam untuk memberantasnya.
"Korupsi bukan lagi masalah lokal, melainkan fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi. Sehingga mendorong perlunya kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
(rna/gah)











































