"Kader atau siapapun yang menghalangi proses penyelidikan maupun penyidikan bisa dikenakan Pasal 21," ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Rabu (8/5/2013).
Pasal 21 yang dimaksud ada di UU NO 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Isinya "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik datang ke markas PKS pada pukul 13.00 WIB. Mereka hendak membawa 5 mobil itu tapi penjaga gedung PKS menggembok pintu dan menghalangi penyidik. Alhasil, menghindari keributan, penyidik pulang dan akan kembali nanti.
KPK sejatinya menyita 5 mobil yakni Toyota Fortuner, Nissan Navaro, Mitsubishi Grandis, Mazda CX 9, dan Pajero Sport. 4 diantara 5 mobil itu digembosi bannya.
(mok/mok)