KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Makam

KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Makam

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 15:00 WIB
Jakarta - Masa penahanan 20 hari pertama untuk lima tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman mewah di Kab. Bogor resmi berakhir. Karenanya penyidikan belum selesai, penyidik KPK langsung melakukan perpanjangan masa penahanan.

"Perpanjangan penahanan ini perlu disampaikan, terkait tindak pidana korupsi pemakaman bukan umum atas nama UJ (Usep Jumeno), LWS (Listo Welly Sabu), ID (Iyus Djuher), NS (Nana Supriyatna), dan SS (Sentot Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Empat tersangka resmi ditahan KPK pada 17 April 2013 lalu, sedangkan khusus tersangka Iyus Djuher ditahan sehari kemudian karena ditangkap paling terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka selama proses penyidikan ditahan di empat rutin yang berbeda, yaitu di rutan Guntur, rutan KPK, rutan Polda Metro Jaya, dan rutan Polres Jakarta Selatan.

Kasus dugaan suap tanah makam berasal dari tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 16 April lalu di sebuah rest area tol Jagorawi. Pada saat itu KPK mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.

Uang tersebut diduga untuk mengurus izin lahan seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads