"Perpanjangan penahanan ini perlu disampaikan, terkait tindak pidana korupsi pemakaman bukan umum atas nama UJ (Usep Jumeno), LWS (Listo Welly Sabu), ID (Iyus Djuher), NS (Nana Supriyatna), dan SS (Sentot Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Empat tersangka resmi ditahan KPK pada 17 April 2013 lalu, sedangkan khusus tersangka Iyus Djuher ditahan sehari kemudian karena ditangkap paling terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan suap tanah makam berasal dari tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 16 April lalu di sebuah rest area tol Jagorawi. Pada saat itu KPK mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.
Uang tersebut diduga untuk mengurus izin lahan seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(rna/lh)