"Urusan KPU adalah urusan pendaftaran calon, ini urusan administrasi bukan urusan pidana. Tetapi kalau misal ada dokumen yang dia palsukan dan mengandung unsur pidana, biarkan pihak lain yang menyelesaikan soal pidananya yang punya otoritas selesaikan misal kepolisian," kata komisioner KPU Arief Budiman, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (6/5/2013).
Menurutnya, salah satu yang bisa melaporkan dugaan pemalsuan dokumen bacaleg ganda kepada kepolisian adalah Bawaslu. "Kalau Bawaslu memberi report terkait unsur pidananya, kemudian kepolisian menindaklanjutinya ya silakan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita beritahukan kepada partai, kita ini kan berhubungan dengan peserta Pemilu bukan dengan kandidat. Karena peserta Pemilu adalah parpol, misal dia terdaftar di partai A dan partai B, maka kita beritahukan partai A bahwa kandidat anda terdaftar juga di partai B," ungkapnya.
"Kita juga beritahu partai B kandidat anda terdaftar di partai A, pada saat perbaikan silakan partai A mau coret dia atau komunkasi dengan partai B supaya dicoret. Silakan mekanismenya bagaimana, tapi nanti sampai ditetapkannya DCS dia masih ada di dua tempat, kita coret dua-duanya. Sekarang belum kita coret," imbuh Arief.
Sebagaimana diketahui, dari hasil proses verifikasi terhadap berkas 6.576 bakal caleg dari 12 parpol yang diserahkan ke KPU, sebanyak 25 nama diantaranya adalah ganda.
"Ada temuan kandidat yang mencalonkan di lebih dari satu dapil, atau dicalonkan oleh lebih dari satu parpol. Info terakhir ada 25 kandidat (ganda)," kata Arief Budiman.
(bal/van)











































