"Untuk pelaksanaan tersebut artinya saya menunjuk personel dengan sangat-sangat terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejagung, Jl Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Basrief menunjuk Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi. "Jumlah eksekutor ini jadi tidak lebih dari empat orang," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan Jampidsus, Jamintel dan pejabat lainnya tidak saya beritahukan," ungkapnya.
(slm/rvk)