Selama Puasa, Tempat Hiburan di Solo Tetap Buka
Rabu, 13 Okt 2004 14:47 WIB
Solo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan polisi mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan tutup selama bulan puasa. Namun Pemkot Solo tetap berpegang pada Perda bahwa tempat hiburan itu tetap boleh membuka usahanya pada minggu kedua dan ketiga di bulan puasa. Menurut Pemkot, Perda itu disusun dan disepakati bersama.Perda yang dimaksudkan adalah Perda No 4 tahun 2002 tentang usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU). Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan harus tutup pada pekan pertama dan keempat di bulan puasa. Sedangkan pekan kedua dan ketiga tetap diperbolehkan membuka usaha namun diatur secara ketat mengenai jam buka yang diperbolehkan."Kita tetap berpegang pada Perda saja. Akan repot kalau disuruh tutup selama satu bulan penuh karena ini menyangkut tenaga kerja yang sebegitu banyaknya. Kita pemikiran yang menyeluruh demi kebaikan bersama dan tidak merugikan siapa pun juga," ujar Walikota Solo, Slamet Suryanto, kepada wartawan di kompleks Balaikota Solo, Rabu (13/10/2004).Slamet meminta tidak ada pemaksaan sikap atau kehendak untuk terciptanya suasana yang tenang dalam pelaksanaan ibadah puasa. Dia juga bertekad akan menindak dan memberi sanksi yang tegas kepada tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional selama bulan puasa.Sesuai Perda di atas, jam buka di pekan kedua dan ketiga telah diatur yaitu untuk biliard dan ketangkasan buka pada pukul 11.00 hingga 17.00 WIB dan 21.00 hingga 24 WIB. Bar, kafe dan diskotik buka pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIB. Sedangkan karaoke buka pada pukul 21.00 hingga 01.00 WIB.Jawaban serupa juga disampaikan oleh Ymt Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Febria Rukmi Evi. Menurutnya selama Perda itu belum dicabut, maka pihak Pemkot akan tetap mengacu pada apa yang dirumuskan dalam Perda tersebut. Apalagi, Perda adalah produk hukum yang dalam penyusunannnya melibatkan semua pihak terkait yang telah menyetujui untuk dilaksanakan.Sejauh ini memang telah ada imbauan baik dari MUI maupun dari Polwil Surakarta agar selama bulan puasa semua tempat hiburan tidak beroperasi. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan menghindarkan terjadinya berbagai kemungkinan kerawanan bidang keamanan.Persoalan dibukanya tempat hiburan selama bulan puasa di Solo memang pernah menimbulkan persoalan pelik. Puncak perselisihan mengenai pembukaan tempat hiburan itu terjadi pada puasa tahun 2000 ketika dua buah kafe di Solo diserang dan dirusak oleh ratusan simpatisan Laskar Jihad.
(nrl/)











































