"Menurut saya kebijakannya tidak keliru. Semua universitas yang ingin world class butuh peralatan yg world class juga," kata Gumilar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/5/2013).
Gumilar mengatakan, perkara pelaksanaan setelah anggaran disetujui, itu dikembalikan kepada siapa yang melaksanakan. Jika ada penyimpangan maka menjadi tanggung jawab yang melaksanakan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gumilar, apapun yang terjadi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Hal tersebut agar KPK bebas dari tekanan dan bekerja dengan objektif.
"Harus hormati proses hukun, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada KPK utuk bekerja dengan objektif," ungkapnya.
Pada September 2012, KPK sempat memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Dr der Soz Gumilar Rusliwa Somantri. Selain Gumilar, KPK telah memeriksa 10 orang lainnya terkait kasus ini.
(rna/fjp)