Rahmat membantah tuduhan tersebut sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang, di di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4/2013).
"Kalau izin sesuai prosedur tidak ada aturan yang dilanggar persoalan yang lain di luar kewenangan saya," kata Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hubungan dinas ada hubungan izin tidak ada," ujar Rahmat.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hanya kepala daerah yang dapat mengeluarkan izin penggunaan tanah seluas 100 hektar tersebut, dalam hal ini Rahmat sebagai Bupati.
"Tapi memang yang menarik adalah yang mempunyai otoritas yang mengeluarkan izin tersebut adalah kepala daerah," kata Bambang di KPK, Rabu (17/4).
Bahkan KPK sempat menggeledah kantor Rahmat Yasin dalam kaitannya dengan dugaan suap pengurusan lahan yang untuk dijadikan kuburan mewah. Kantor Rahmat yang berada di komplek Tegar Beriman, diobok-obok penyidik pada Rabu (17/4) siang.
(rna/fjr)