Pendukung Terdakwa Kasus Chevron Ricuh dengan Polisi & Jaksa

Pendukung Terdakwa Kasus Chevron Ricuh dengan Polisi & Jaksa

- detikNews
Sabtu, 27 Apr 2013 05:16 WIB
Jakarta - Ketegangan terjadi usai pembacaan tuntutan kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pendukung terdakwa Direktur Green Planet Indonesia (GPI) bersitegang dengan anggota polisi dan petugas kejaksaan.

Mulanya kericuhan terjadi usai majelis hakim menutup sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/4/2013) sekitar pukul 22.50 WIB. Pengunjung sidang yang kebanyakan kerabat terdakwa langsung meneriaki para jaksa.

Pengikut solidaritas Ricksy yang jumlahnya 30 orang terus mengolok-olok tim jaksa penuntut umum. "Maling teriak maling," teriak mereka. Para jaksa hanya diam, mereka langsung masuk ke ruang jaksa di lantai 2 gedung pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entah kenapa, mendadak satu orang memarahi anggota polisi. Dia tidak terima anggota polisi ikut berkomentar mengenai kasus bioremediasi Chevron. "Siapa anda bicara soal kasus ini, anda tugasnya mengamankan saja, nggak perlu komentar," kata pria berperawakan jangkung yang mengenakan jas hitam.

Terus nyerocos, sejumlah orang melerai. Tapi rupanya satu anggota polisi tak terima dibentak pengunjung sidang. "Anda pengacara, ngomong yang benar," kata si polisi. Mengalah, si polisi akhirnya dibawa turun ke lantai dasar.

Tapi rupanya ketegangan terus berlanjut, ada 7 polisi yang akhirnya naik ke lantai 2. Mereka bertugas mengamankan jaksa dari pengunjung sidang. Tapi adu mulut merembet ke petugas kejaksaan. Pengunjung sidang pendukung Ricksy menuduh si petugas memfoto dirinya.

"Apa kamu foto-foto. Mau nangkap saya," bentak pria gemuk dengan pin khusus solidaritas Ricksy menyemat di sisi kanan kemeja hitamnya.

Si petugas kejaksaan ditarik. Telepon genggamnya berusaha dirampas pendukung Ricksy. Tapi untung polisi melerai. Si petugas langsung ditarik ke ruang tunggu jaksa.

Dua puluh menit jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jaksel tertahan di ruang tunggu. Di depan lift pendukung Ricksy terus berteriak agar polisi mengeluarkan para jaksa. Setelah bernegosiasi dengan polisi, akhirnya tim jaksa turun melalui tangga darurat. Mereka berjalan dengan dipagari polisi.

Tentu, teriakan mengolok para jaksa terus dilontarkan. "Hore.. Naik pangkat habis ini," kata solidaritas Ricksy bertepuk tangan.

Ricksy dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ini dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta.

Jaksa penuntut umum menilai Ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah. PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai aturan yang berlaku.



(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads