"Jikalau terjadi tindak kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tuturnya saat dihubungi detikcom, Rabu (24/4/2013).
Wah kok mengerikan sekali? "Sudah dapat perintah dari petinggi Polri," tutur Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich mengatakan tembak di tempat itu merupakan upaya bela diri. Menurutnya pengawal Susno akan mengambil tindakan dalam keadaan terdesak.
"Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak," tuturnya.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL). MA menolak kasasi Susno.
(gah/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini