"Propam sudah diturunkan kalau ada indikasi keterlibatan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alius di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan anggota kepolisian. Pengiriman tim Propam Polri adalah sebagai bentuk respon terhadap isu yang berkembang yang menyebutkan adanya oknum kepolisian dalam sindikat penimbunan solar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Polri baru menahan seorang pemilik dan empat pegawai yang melakukan penimbunan bahan bakar jenis solar. Bila memang ada anggota Polri yang terlibat menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bila dari hasil penyelidikan diketahui ada keterlibatan anggotanya.
"Yang jelas siapapun yang menerima solar-solar itu akan dikenakan hukuman. Dan siapapun dari hulu yang terlibat baik dari anggota dan sebagainya akan diperiksa, karena kalau tidak begini akan terjadi lagi," tegas Suhardi.
Sebelumnya, sebanyak 45 ton solar ditemukan di sebuah tempat yang diduga menjadi titik penimbunan. BBM tersebut distribusikan ke sejumlah perusahaan industri di Jawa Tengah.
Solar-solar itu ditemukan di dalam satu truk berkapasitas 24 ton, dua truk berkapasitas 16 ton, dan satu truk berkapasitas 5 ton. Para tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya sekitar 2 tahun dan harga pembelian BBM Rp 5.900 dan harga jual Rp 9.700- Rp 10.000. Kasus ini sendiri masih didalami oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.
(lh/lh)