Keputusan Jokowi Tangguhkan UMP Digugat Buruh Pabrik ke PTUN

Keputusan Jokowi Tangguhkan UMP Digugat Buruh Pabrik ke PTUN

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 16:23 WIB
Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Joko Widodo untuk memberi penangguhan pemberian upah sesuai UMP Rp 2,2 juta per bulan, untuk sejumlah perusahaan, menuai gugatan. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) keputusan Jokowi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Para penggugat terdiri dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yang terdiri dari 3 konfederasi
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Lintas Pabrik (KSBSI) Mudhofir SA. Selain itu ada juga Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), serta Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik-Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (F-FBLP-PPBI).

"Yang menjadi obyek gugataan SK penerbitan ijin tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum oleh Gurbernur Jokowi," tutur anggota tim kuasa hukum buruh, Fadrian, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Jl Penggilingan, Cakung, Senin (22/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadrian menuturkan khusus untuk di DKI Jakarta sesuai peraturan Gurbernur dibagi menjadi dua wewenang dalam penentuan penangguhan upah minimum. Menurutnya, untuk kategori perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 1000 orang, maka perusahaan itu harus memenuhi standar UMP.

"Untuk teman-teman buruh yang pabriknya bisa mempekerjakan seribu buruh maka kewenangan gurbernur DKI dibawa seribu maka boleh ditentukan oleh kepala dinas," tuturnya.

Fadrian mengatakan dalam proses penangguhan upah yang diajukan para pengusaha kepada Gurbernur DKI Jakarta, disinyalir ada kecerungan dan rekayasa. "Para buruh diintimidasi, diancam, dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan yang melanggar pasal 90 UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagaankerja dan Pergub DKI Jakarta No 42 Tahun 2007, tentang tata cara pelaksanaan penanguhan upah minum provinsi sehingga keputusan yang dikeluarkan Jokowi tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,"

Menurut Fadrian, setidaknya ada 8 perusahaan yang diperbolehkan untuk menagguhkan pembayaran upah buruh sesuai dengan UMR. Kelonggaran bagi perusahaan-perusahaan itu berdasar pada Surat Keputusan oleh Gurbernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Kedelapan perusahaan tersebut diantaranya PT Hansoil Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprise serta PT Winners International. Kedelapan SK Gubernur tersebut kami jadikan satu draft dalam gugatan kali ini," kata Fandrian.

(edo/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads