Tudingan Mafia Hukum: Kejagung vs MA, Reformis Mana?

Tudingan Mafia Hukum: Kejagung vs MA, Reformis Mana?

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 10:31 WIB
Tudingan Mafia Hukum: Kejagung vs MA, Reformis Mana?
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyebut masih banyak mafia hukum di pengadilan. Hal ini mendapat reaksi dari hakim agung Gayus Lumbuun yang meminta Basrief supaya tidak menyebar pernyataan yang membuat gaduh suasana reformasi peradilan.

"Jaksa Agung perlu introspeksi keadaan lembaganya sebelum menilai di pengadilan masih banyak mafianya. Sebaiknya, Jaksa Agung juga menyampaikan hal itu ke Komisi Kejaksaan," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/4/2013).

Dalam struktur kenegaraan, kedua lembaga tersebut tidak memunyai hubungan struktural. Sebab kejaksaan berada di bawah eksekutif/presiden, sedangkan pengadilan berada di bawah yudikatif/Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik, dalam kasus korupsi bisa aktif mencari tersangka. Adapun hakim bersifat pasif, hanya mengadili apa yang dihadirkan jaksa.

Berikut berbagai perkembangan reformasi kedua lembaga tersebut yang tercatat di detikcom, Jumat (19/4/2013):


1. Kriminalisasi Perkara

Budi dan Munir bebas (tri joko/detikcom)
Jaksa masih sering mengajukan terdakwa dengan kasus kecil dan mengkriminalisasi kasus. Seperti saat jaksa Tri Margono dari Kejari Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, yang menuntut Budi (24) dan Munir (18) untuk dihukum 1 bulan penjara pada Januari 2013 lalu.

JPU mendakwa keduanya melakukan pengrusakan barang milik orang lain. Padahal, keduanya menebang bambu yang menghalangi jalan desa. Pengadilan Negeri (PN) Magelang memutus bebas keduanya.

Jaksa juga mengkriminalisasi kasus perdata yang melibatkan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Perjanjian sewa-menyewa Merpati dengan perusahaan Amerika Serikat yang bermasalah (wanprestasi) di mata Kejaksaan Agung dipandang sebagai tindak pidana.

Namun Hotasi akhirnya divonis tidak bersalah oleh majelis pengadilan tipikor dalam kasus sewa dua pesawat. Putusan ini menjadi sejarah tersendiri bagi pengadilan tipikor yang selama ini selalu memvonis bersalah terdakwa korupsi. Kasus ini masih di tingkat kasasi.

2. Terobosan Regulasi

Rasminah (ari/detikcom)
Jaksa membawa Rasminah, nenek Minah dan lain-lain ke pengadilan. Termasuk terdakwa yang dituduh mengambil sandal jepit.

Merasa gerah atas hal itu, MA membuat Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara di ujung kepemimpinan Harifin Tumpa sebagai Ketua MA. Perma Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

Karena kasus Rasminah cs masuk kategori pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju kala itu.

Namun, Kejaksaan belum menyambut terobosan MA ini dengan membuat regulasi serupa secara internal. Sehingga jaksa masih biasa menahan terdakwa dengan kerugian yang nilainya sangat kecil.

3.Keterbukaan Kinerja

Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Website MA menjadi situs lembaga negara yang paling banyak memuat regulasi putusan yang dibuatnya. Bahkan, MA menjadi peradilan di dunia yang paling banyak meng-upload putusannya.

Selama 2011 MA mengupload 122.708 putusan atau 336 putusan per hari di website resmi MA. Angka ini melonjak saat diselenggarakan rapat 21-23 Maret 2013 berhasil mengunggah 1.259 putusan. Total putusan MA hingga akhir April 2013 sebanyak 44.912 putusan.

Jika digabung dengan seluruh putusan dari berbagai pengadilan di Indonesia, 400 ribuan dapat dibaca di website MA.

Adapun Kejagung hingga saat ini mengandalkan websitenya dalam menginformasikan dakwaan dan tuntutan yang dibuatnya. Dibandingkan dengan putusan yang diupload MA, maka dakwaan/tuntutan yang diupload sangat minim.

4. Perilaku Aparat

Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Mahkamah Agung (MA) dengan tegas merekomendasikan pemberhentian hakim agung Ahmad Yamani. Di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamani dipecat karena memalsu putusan. Dua hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha nasibnya masih menggantung di Komisi Yudisial (KY).

MA juga tercoreng saat hakim PN Jakpus Syarifuddin tertangkap tangan menerima suap. Berturut-turut, hakim ad hoc Imas, hakim ad hoc Kartini dan terakhir hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Perilaku moral hakim juga sempat tercorang saat hakim perempuan Adria menyelingkuhi suami orang. Hal ini diperparah dengan hakim Setyabudi yang diduga menerima gratifikasi seks.

Gerah dengan banyaknya perilaku anak buahnya, MA dalam triwulan pertama 2013 akhirnya menjatuhkan sanksi bagi 49 hakim, 6 di antaranya ketua pengadilan.

Bagaimana dengan Kejagung? Dua jaksa senior sempat mencoreng muka korps Adyaksa karena ditangkap KPK. Yaitu jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Artalyta Suryani mencapai miliaran rupiah. Juga jaksa Cirus Sinaga yang memalsu dakwaan dalam perkara penggelapan pajak. Cirus merupakan jaksa yang menuntut hukuman mati mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Citra Kejagung juga sempat tercorang saat jaksa Esther dan Dara terbukti menjual barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, jaksa lagi-lagi juga ditangkap KPK tengah menerima suap yaitu jaksa Kejari Cibinong Sistoyo dan dihukum 6 tahun penjara. Kasusnya masih di tingkat kasasi.

Jaksa Andri Fernando dan Arief Budi Haryanto juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena memeras 2 orang pengusaha. Hukuman yang dijatuhkan majelis yang dipimpin oleh Afiantoro ini merupakan hukuman minimal dari hukuman maksimal 20 tahun.

5. Semangat Pemberantasan Narkoba

Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Kurun 2013 menjadikan MA sebagai momentum dalam mengadili berbagai perkara narkoba. Triwulan pertama, MA memvonis mati 4 gembong narkoba dan mempertahankan hukuman penjara seumur hidup untuk sekitar 10 penjual barang haram itu.

Sayang, Kejagung hingga hari ini masih terus menerus menunda eksekusi tersebut. Dari 50-an terpidana mati narkoba, hingga kini mereka masih bisa menghirup udara di balik sel. Bahkan tidak sedikit yang tertangkap BNN masih mengoperasikan jaringan narkoba dari bilik penjara.

Terakhir Kejagung mengeksekusi terpidana matiΒ  kasus narkotika atas nama Adami Wilson alias Adam alias Abuerakhir pada Febrari 2013. Namun masih banyak terpidana mati narkoba yang belum dieksekusi.
Halaman 2 dari 6
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads