Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Ginandjar Kartasasmita

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Ginandjar Kartasasmita

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 17:23 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dituntut untuk melanjutkan penyidikan dan menuntaskan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ginandjar Kartasasmita sewaktu menjadi menteri pertambangan di masa pemerintahan Soeharto.Tuntutan ini disampaikan sekitar 50 aktivis Himpunan Masyarakat untuk Hukum dan Hak Asasi Manusia (Humanis) Indonesia yang menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/10/2004) siang.Perwakilan pengunjuk rasa sempat diterima oleh Kapuspenkum Kejagung RJ Suhandoyo. Kepada demonstran Suhandoyo menyatakan akan melaporkantuntutan ini ke pimpinan Kejaksan Agung dan mengkoordinasikannya dengan bagian Tindak Pidana Khusus yang menangani kasusnya.Humanis Indonesia mendesak Kejagung mengusut dan menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi Ginandjar Kartasasmita. Yakni, pertama, dugaan kasus korupsi dalam Kontrak Bantuan Teknis Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG).Kontrak bantuan teknis pada tahun 1991-1992 dalam pengeboran minyak di Pendopo, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu, Jawa Barat, ini diduga telah menyebabkan kerugian negara US$ 24,8 juta.Kedua, Pembangkit Listrik Paiton, dan Kontrak Karya II Freeport. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara US$ 700 juta.Ketiga, kasus Exxor-I Balongan. Ginandjar sebagai Mantamben memutuskan menerima penawaran yang diajukan Foster Wheeler sebesar US$ 1,5 miliar. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads