"Kami tidak melihat dalam kasus Ricksy ada satu tindak pidana korupsi. Persidangan membuktikan seluruh saksi tidak ada satupun yang mengatakan terjadi perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara yang dilakukan PT GPI," kata Najib Ali Gisymar
Ini disampaikan Najib dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron' di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricksy Prematury didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup.
Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.
(fdn/mok)