Tiga orang itu terdiri dari KR, istri, SA, dan anak lelaki, LF. Dua orang yang ikut membantu 'keluarga bandar narkoba' ini, JD dan ID, juga sudah ditangkap.
"Kemungkinan masih ada orang lain yang terlibat, masih kami selidiki dan cari," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hitungannya ya bandar besar kalau di sini. Dia sudah lama beroperasi dan jadi TO (Target Operasi)," jelasnya.
Data di kepolisian, KR sudah pernah digerebek, tapi ia mengelak karena tak ada bukti. Ia bahkan sempat mempraperadilankan polisi atas penggerebekan itu.
Meski gagal, polisi tetap memantau aktivitas KR. Ketika saatnya tepat, Kamis (4/4) lalu, polisi menggerebek lagi. Di rumah lelaki kelahiran 1972 itu, polisi menemukan 7 paket sabu, uang Rp 46 juta, pembungkus sabu, dan lain-lain.
Istri dan anak lelaki KR ikut ditangkap karena mengetahui 'bisnis' haram itu. "Tidak melapor ke polisi, dan dimungkinkan juga ikut dalam jaringan itu. Itu istri kedua. Anaknya (LF) masih kuliah," papar Heri.
KR dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan istri dan anaknya dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP subsidair UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(try/nrl)