"Nggak ada di daftar caleg kami," kata Ketua DPP Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).
Agun menuturkan aturan narapidana boleh menjadi caleg juga diatur di UU Pileg. UU Pileg mengatur Napi dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara boleh nyaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di peraturan KPU yang baru pasca putusan MK itu mereka bisa jadi caleg setelah menjalani minimal 5 tahun pidananya," jelas Ketua Komisi II DPR ini.
Agun melihat sekarang syarat pencalegan semakin mudah. Namun Agun yakin parpol akan pikir-pikir sebelum mencalonkan eks napi sebagai caleg DPR.
"Kalau menurut saya ini kan salah satu upaya kita untuk mendapatkan pemimpin terbaik ke depan," tandasnya.
(van/try)