"Saya baru dapat info bahwa Toyota Cruiser yang sudah disita dari AF terkait dengan LHI," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Johan mengatakan mobil tersebut diduga milik Luthfi, hanya bisa saja atas nama orang lain. "Terkait dengan LHI. Diduga milik LHI tapi bisa atas nama orang lain," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan proses pengembangan terkait kasus suap impor sapi. Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Johan Budi, Rabu (6/3) lalu.
KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal 3 atau 4 atau 5 nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(rna/rmd)