"Kami harus beri klarfikasi, soal bendera dan lambang. Sebenarnya kita telah memberi jawaban persis seperti terjadi komunikasi antar pihak pemerintah Aceh, DPRA dan Kemendgari dan Menko Polhukam, pada prinsipnya masih sama jawabannya karena dalam hal ini kita bukan arti mencari suatu ada solusi, poin of view yang tidak akan sama, di satu sisi akan dicari solusi yang sama, kita bersepakat untuk masa depan kita colling down dulu," ujar Abdullah Zaini.
Abdullah mengatakan hal itu saat dicegat wartawan di lingkungan Setneg, Jakarta, Rabu, (17/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan pada selasa (2/4/2013) telah menemui Pemerintah Aceh untuk memberi sinyal agar Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh qanun Bendera dapat direvisi.
Setelah Dirjen Otda menemui Gubernur Aceh, kemudian pada Kamis (4/4) Mendagri Gamawan menjumpai Pemerintah Aceh untuk membahas dan sekaligus menyerahkan berkas hasil klarifikasi Kemendagri terhadap qanun tersebut.
(mpr/mok)