Ketua & 2 Anggota Tim Terpadu Pemusnahan Daging Jadi Tersangka

Ketua & 2 Anggota Tim Terpadu Pemusnahan Daging Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 13:30 WIB
Jakarta - Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus pembuangan daging busuk ilegal ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi. Berarti kini sudah ada delapan tersangka dalam kasus ini.Ketiga tersangka baru tersebut adalah Ketua Tim Terpadu Pemusnahan Barang-barang Bernilai Nonekonomis Tanjung Priok yang juga Kepala Bidang Lalu-lintas Kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok HTP Hutasoit, dan dua anggotanya yang merupakan pegawai Kantor Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok, Sakti Aji dan Wahono."Jadi sejauh ini sudah ada delapan tersangka. Tiga orang dari tim terpadu, yaitu Ketua dan dua anggota Adpel, dan lima orang yang terlibat dalam perdagangan daging busuk tersebut. Mereka ada empat pedagang dan satu orang pemulung," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Tjiptono.Menurut Tjiptono, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (11/10/2004), ketiga tersangka dari tim terpadu tersebut belum diperiksa. "Yang dua orang belum diperiksa, satu lagi pingsan saat mau diperiksa," ujarnya tanpa menjelaskan siapa yang pingsan tersebut. Hanya dijelaskannya, ketiga anggota tim terpadu dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian, yakni lalai mengawasi proses pemusnahan daging. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads