"Pas sekitar jam 10.00 WIB, tahu-tahu pagar pembatas sudah dirobohkan backhoe, padahal banyak juga anak-anak di depan rumah," kata warga bernama Saindah (58) kepada wartawan di lokasi, Rabu (17/4/2013).
Saindah menambahkan belum ada petugas yang melakukan sosialisasi penggusuran, termasuk masalah ganti rugi. Namun informasi soal adanya penggusuran juga sudah cukup lama didengarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saindah melanjutkan sebelum penggusuran memang ada petugas yang memasang tenda berwarna hijau gelap dan alat backhoe yang parkir. Akan tetapi Saindah tidak mengetahui tujuan tenda dan adanya backhoe tersebut.
"Sebelumnya memang ada, tapi tadi pagi main langsung dirobohin aja, saya timpuk pake batu soalnya bekonya berisik banget," ujar Saindah.
Namun Kepala Koordinator Normalisasi Waduk Pluit Pasca Banjir Herianto menyebutkan bangunan di atas tanah waduk adalah ilegal. Tanah bantaran waduk sebenarnya adalah milik negara.
"Rumah-rumah ini tidak ada izin bangunannya karena di atas tanah negara. Otomatis tidak ada IMB, kan tanah negara. Tidak ada RT dan RW, tapi warga ada yang sudah 10 tahun, ada yang sudah 15 tahun. Yang jelas mereka minta disosialisasikan dulu, makanya diperbolehkan karena kita telah melakukan pendekatan," tutup Herianto.
(vid/mok)