"Saya tidak pernah meminta segera dipanggil, tidak minta lambat dipanggil. Itu persis 100 persen kewenangan KPK. Kami tidak dalam posisi mempengaruhi proses hukum dan administrasi. Menyangkut kewenangan KPK, serahkan pada KPK," jelas Anas dalam jumpa pers di kantor pengacara Buyung Nasution di Jl TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Sayangnya, Anas tak mau mengungkap lebih rinci soal kasus yang ditudingkan padanya. "Menyangkut materi, itu tidak akan disampaikan pada kesempatan ini. Tentang dua hal itu, bahannya sudah ada dari pernyataan pengacara saya dulu. Untuk materi yang lebih lengkap, kami belum akan bicara dalam kesempatan ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas juga menyindir soal rangkap jabatan yang dilakukan SBY sebagai presiden dan Ketum PD. Dia melihat contoh dirinya yang mundur dari DPR saat menjabat sebagai Ketum.
"Maka saya berhenti sebagai anggota DPR karena butuh konsentrasi, saya merasa saya tidak mampu kalau berbagi fokus. Itu ukuran kemampuan pribadi saya. Saya tidak mampu menilai SBY. Itu kan saya. Saya pernah berjodoh sebentar dengan Demokrat, lalu tidak lagi," tutupnya.
(ndr/mad)