Dicopot Jabatannya, Majelis Hakim Telkomsel: Kami Merasa Dikorbankan

Dicopot Jabatannya, Majelis Hakim Telkomsel: Kami Merasa Dikorbankan

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 14:58 WIB
Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim yang mempailitkan Telkomsel dicopot sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Atas sanksi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut, majelis PN Jakpus merasa dirinya pihak yang dikorbankan.

"Tanggapan dari anggota majelis hampir sama seperti saya, kami merasa dikorbankan oleh Telkomsel," ucap hakim PN Jakpus yang menjadi anggota majelis kepailitan Telkomsel, Bagus Irawan, saat dihubungi detikcom, Senin (15/4/2013).

Majelis Telkomsel sendiri dipimpin oleh Ketua Agus Iskandar dengan 2 anggota Bagus Irawan dan Nur Ali. Selain itu, Sutoto Adiputro yang berperan sebagai hakim pengawas juga dicopot dan dimutasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mewakili perasaan majelis, Bagus menjelaskan kalau dia dan teman-temannya seperti atlit yang tidak diperhatikan lagi nasibnya. Bagus meminta kepada para pejabat MA untuk bersikap arif dalam memberi sanksi pencopotan tersebut.

"Kami tidak tahu dan tiba-tiba kami dibilang bersalah. Tapi itu kan kebijakan MA, kami minta kearifan pimpinan MA untuk melihat kembali masalah ini," pinta Bagus.

Dia mengatakan, akan melakukan konsultasi kepada Ketua PN Jakpus terkait sanksi yang diberikannya. "Kami mau konsultasi dulu dengan Bapak Ketua PN. Belum ada pikiran untuk meminta pembelaan kepada Komisi Yudisial (KY)," tutup Bagus.

Di tingkat kasasi, MA menganulir putusan pailit tersebut. Putusan kasasi diketuai oleh Abdul Kadir Mappong yang saat itu juga selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads