"Tanggapan dari anggota majelis hampir sama seperti saya, kami merasa dikorbankan oleh Telkomsel," ucap hakim PN Jakpus yang menjadi anggota majelis kepailitan Telkomsel, Bagus Irawan, saat dihubungi detikcom, Senin (15/4/2013).
Majelis Telkomsel sendiri dipimpin oleh Ketua Agus Iskandar dengan 2 anggota Bagus Irawan dan Nur Ali. Selain itu, Sutoto Adiputro yang berperan sebagai hakim pengawas juga dicopot dan dimutasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak tahu dan tiba-tiba kami dibilang bersalah. Tapi itu kan kebijakan MA, kami minta kearifan pimpinan MA untuk melihat kembali masalah ini," pinta Bagus.
Dia mengatakan, akan melakukan konsultasi kepada Ketua PN Jakpus terkait sanksi yang diberikannya. "Kami mau konsultasi dulu dengan Bapak Ketua PN. Belum ada pikiran untuk meminta pembelaan kepada Komisi Yudisial (KY)," tutup Bagus.
Di tingkat kasasi, MA menganulir putusan pailit tersebut. Putusan kasasi diketuai oleh Abdul Kadir Mappong yang saat itu juga selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
(rvk/asp)