Cegah Jadi Ladang Korupsi, Banggar Diusulkan Dirombak TiapTahun

Cegah Jadi Ladang Korupsi, Banggar Diusulkan Dirombak TiapTahun

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 03:19 WIB
Jakarta - Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPR berjumlah 84 orang yang bersifat proporsional selama 5 tahun. Namun masa kerja anggota Banggar yang tetap selama 5 tahun dinilai mendorong perilaku korupsi.

Untuk mencegah pemanfaatan Banggar sebagai ladang korupsi, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai keanggotaan Banggar harus dirombak setiap tahun.

"Selama inikan praktiknya kalau anggota dilantik kan sampai selesai periode DPR 5 tahun. Ini praktik yang kurang bagus. Seharusnya karena gagasan kita, dari komisi dan fraksi 1 orang. Ya diroling satu-satu dari masing-masing komisi dan fraksi. Sehingga potensi untuk bermain itu semakin tereduksi. Harus direstrukturisasi secara periodik setiap tahun," ujar Kordinator FITRA Maulana di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maulana, selama ini Banggar menjadi mesin ATM bagi parpol melalui perwakilannya yang ditunjuk duduk di Banggar. Apalagi seringkali perwakilan fraksi atau komisi yang ditempatkan di Banggar merupakan bendahara di parpol yang bersangkutan. Sehingga Banggar benar-benar menjadi lahan bagi bendahara parpol untuk melakukan fundraising mobilisasi parpol.

"Jadi seperti halnya jaksa. Ketika menajdi jaksa hanya 2 tahun, dia lalu dipindahkan. Karena kalau semakin lama, dia pasti ada kongkalikongnya," tuturnya.

Maulana juga menyoroti soal jumlah keanggotaan Banggar yang dinilainya terlalu gemuk. Sebagai representasi dari 9 fraksi dan 11 Komisi DPR, seyogianya jumlah anggota Banggar ideal tidak lebih dari 20 orang. Masing-masing mereka menjadi corong yang menghubungkan Banggar dengan komisi dan fraksi masing-masing.

"80 Orang ini sudah jelas-jelas penggemukan," imbuh Maulana.

Belum fungsi Banggar dan Komisi XI sebagai komisi keuangan yang menurutnya seringkali tumpang tindih. Selama ini pembagian pembahasan anggaran di Banggar dan Komisi XI tidak cukup jelas.

"Selama ini peran Banggar masih tumpang tindih dengan Komisi XI. Harusnya ada pembagian cukup jelas. Misal Komisi XI membahas program kegiatan secara detil antara Komisi XI dengan menkeu sebagai mitra kerjanya. Sedangkan Banggar membahas ekonomi makro. Fungsi Banggar kan melakukan sinkronisasi anggaran. Pembahsan detil ada di komisi dengan mitra kerjanya. Komisi XI dengan kemenkeu. Ibaratnya punya lapak sendiri-sendiri," pungkas Maulana.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads