"Benar laporannya beberapa hari lalu, pelakunya masih kita kejar," kata Kapolsek Matraman Kompol Djoko Santoso pada detikcom, Minggu (14/4/2013).
Santoso mengatakan kendala dalam mengejar pelaku karena korban tidak mengetahui jelas asal dan tempat tinggal Iwan. Polisi pun melakukan segala upaya untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, pelaku memberikan minuman mineral kemasan yang membuat korban mengantuk di salah satu kamar di Hotel New Idol di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada tanggal 7 Maret lalu. Saat korban sudah tertidur, pelaku mengambil uang sebesar US$ 1.800 dan dua handphone milik korban.
"Itu kan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Santoso.
Latar belakang Iwan yang tidak begitu diketahui oleh Desi juga tampak dari keterangan Desi. Ia baru pertama kali bertemu Iwan saat menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sepulang dari Taiwan.
"Katanya dia aslinya orang Solo, tapi bilangnya tinggal di daerah Tebet," ujar Desi tidak yakin.
(vid/mad)