Kejadian itu terjadi saat Komnas HAM baru melakukan jumpa pers selama 20 menit. Tiba-tiba suara orator mengejutkan para perserta jumpa pers.
"Kami mau Kasus Cebongan jadi kriminal biasa, karena kasus ini membantu membinasakan premanisme," ujar salah seorang orator memakai megafon di depan Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para demonstran itu membawa spanduk berukuran 1x1 meter bertuliskan 'Komnas HAM antek asing', 'Bubarkan Komnas HAM', dan 'Komnas HAM Tidak pernah Ada Di saat Orang Tua Mereka Dilanggar Hak-nya'.
"Saat operasi militer Papua, Komnas HAM tidak pernah menyelidiki kasus itu!" teriak sang orator.
Para demonstran itu berjumlah sekitar 150 orang, dan aksi mereka tidak membuat kemacetan lalu-lintas yang signifikan. Para petugas keamanan kantor menjaga aksi tersebut. Jumpa pers pun harus terhenti sementara karena aksi tersebut.
Sementara itu dalam jumpa pers, Komnas HAM menjelaskan kalau kasus penyerangan Cebongan, Maret lalu merupakan pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Siti Noor Lalila meminta meminta pemerintah untuk bertanggung jawab.
Mengingat kejadian yang berlangsung di Cebongan adalah bentuk penyerangan terhadap institusi negara dan negara gagal melindungi warganya
"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM. Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan 'extra judicial killing' terhadap empat tahanan dan merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Siti Noor Laila dalam jumpa pers tersebut.
(rvk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini