Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses di KPK, tercatat kekayaan Pargono adalah Rp 869.519.531. Hartanya naik sekitar Rp 600 juta dari laporan terakhirnya pada tahun 2003.
Saat melapor, Pargono masih berstatus pemeriksa pajak di KPP Jawa Timur. Dia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di Kanwil Jawa Timur III, tepatnya di Malang, Jawa Timur. Bila pelaporannya jujur, maka nilai harta ini memang tak terlalu besar dibandingkan pegawai pajak lain yang pernah berkasus di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pargono ditangkap KPK di Stasiun Gambir bersama pihak swasta. Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah.
Pegawai Ditjen Pajak dan Direktorat di bawah naungan Kemenkeu lainnya memang diwajibkan melaporkan kekayaan secara berkala. Bila di kementerian lain, kewajiban hanya ada di level pegawai eselon I, maka di Kemenkeu para pegawai di bawahnya juga harus lapor. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
(mad/nvc)