Ini Dia Harta Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK

Ini Dia Harta Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK

- detikNews
Selasa, 09 Apr 2013 22:33 WIB
Jakarta - Pegawai pajak Pargono Riyadi ditangkap KPK bersama dua orang swasta terkait kasus dugaan suap dan pemerasan. Dia pernah melaporkan kekayaan ke KPK tahun 2008 lalu. Berapa nilainya?

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses di KPK, tercatat kekayaan Pargono adalah Rp 869.519.531. Hartanya naik sekitar Rp 600 juta dari laporan terakhirnya pada tahun 2003.

Saat melapor, Pargono masih berstatus pemeriksa pajak di KPP Jawa Timur. Dia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di Kanwil Jawa Timur III, tepatnya di Malang, Jawa Timur. Bila pelaporannya jujur, maka nilai harta ini memang tak terlalu besar dibandingkan pegawai pajak lain yang pernah berkasus di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian harta Pargono terdiri dari tanah dan bangunan di kawasan Bogor, Jabar, senilai Rp 182 juta. Lalu, dia juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp 575 juta. Ada juga harta berupa mobil dan motor senilai Rp 153 juta dan harta bergerak lainnya.

Pargono ditangkap KPK di Stasiun Gambir bersama pihak swasta. Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah.

Pegawai Ditjen Pajak dan Direktorat di bawah naungan Kemenkeu lainnya memang diwajibkan melaporkan kekayaan secara berkala. Bila di kementerian lain, kewajiban hanya ada di level pegawai eselon I, maka di Kemenkeu para pegawai di bawahnya juga harus lapor. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi.


(mad/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads