Humas Pengadilan Tinggi Bali Makkasau mengatakan, majelis hakim telah memutuskan Lindsay tetap dihukum mati. "Menguatkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar," kata humas PT Bali Makkasau di kantornya Jalan Letda Tantular Denpasar, Senin (8/4)
Sidang putusan permohonan banding Lindsay telah digelar di PT Bali pada 2 April lalu. Persidangan dipimpin hakim Ida Bagus Jagra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga memberi waktu selama 14 hari kepada Sandiford untuk mengajukan kasasi. "Putusan ini akan kami sampaikan kepada PN Denpasar, kejaksaan dan terdakwa," imbuh Makkasau.
Lindsay ditangkap petugas beacukai Ngurah Rai karena menyelundupkan 4,7 kg kokain dari Bangkok, Thailand, Mei 2012. Ratu kokain ini divonis hukuman mati oleh PN pada 23 Januari 2013 lalu.
(gds/rvk)










































