Banding Ditolak, Nenek WN Inggris Kurir Narkoba Tetap Divonis Mati

Banding Ditolak, Nenek WN Inggris Kurir Narkoba Tetap Divonis Mati

Gede Suardana - detikNews
Senin, 08 Apr 2013 23:41 WIB
Denpasar - Upaya Lindsay June Sandiford, nenek 56 tahun asal Inggris menghindar dari hukuman mati gagal. Pengadilan Tinggi Bali menolak banding penyelundup kokain 4,7 kilogram itu.

Humas Pengadilan Tinggi Bali Makkasau mengatakan, majelis hakim telah memutuskan Lindsay tetap dihukum mati. "Menguatkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar," kata humas PT Bali Makkasau di kantornya Jalan Letda Tantular Denpasar, Senin (8/4)

Sidang putusan permohonan banding Lindsay telah digelar di PT Bali pada 2 April lalu. Persidangan dipimpin hakim Ida Bagus Jagra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan pengadilan negeri Denpasar menghukum mati Sandiford sudah tepat dan benar.

Hakim juga memberi waktu selama 14 hari kepada Sandiford untuk mengajukan kasasi. "Putusan ini akan kami sampaikan kepada PN Denpasar, kejaksaan dan terdakwa," imbuh Makkasau.

Lindsay ditangkap petugas beacukai Ngurah Rai karena menyelundupkan 4,7 kg kokain dari Bangkok, Thailand, Mei 2012. Ratu kokain ini divonis hukuman mati oleh PN pada 23 Januari 2013 lalu.

(gds/rvk)


Berita Terkait